BI Dukung Implementasi Amnesti Pajak

By Admin

nusakini.com--Bank Indonesia (BI) menegaskan dukungannya atas implementasi Undang-Undang nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Menurut Kepala Departemen Komunikasi BI Tirta Segara, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan fiskal pemerintah dalam membiayai program-program pembangunan, dan berpotensi menambah likuiditas perekonomian nasional. Ke depannya, hal ini dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi produktif di dalam negeri. 

Dari informasi yang dilansir melalui laman BI, pendalaman pasar keuangan akan terus dilakukan dengan menambah produk investasi dan lindung nilai di pasar keuangan, memperkuat strategi pengelolaan moneter, dan mendorong sektor riil untuk memanfaatkan dana repatriasi secara optimal. BI juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah agar pelaksanaan UU Pengampunan Pajak, termasuk repatriasi dana, dapat bermanfaat bagi perekonomian nasional. 

Di tengah kondisi global yang belum sepenuhnya pulih sehingga berdampak pada perlambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia, program Amnesti Pajak menjadi salah satu kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan. Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menyebut bahwa Amnesti Pajak adalah kebijakan ekonomi yang bersifat mendasar, tidak hanya terkait penerimaan pajak saja, namun memiliki dimensi yang lebih luas.(p/ab)